Hari Kebebasan Pers se-Dunia, AJI Makassar Gelar Aksi
NAJJIKHAERUL, Makassar - Hari kebebasan pers sedunia yang di peringati tiap tahunnya pada tanggal 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menggelar aksi di bawah plyover, jl. Urip Sumoharjo, Senin (3/5/2021).
Aksi ini bersama di tandai dengan simbol topeng hitam yang menandakan gelap dan suramnya kasus kekerasan yang di terima oleh rekan jurnalis sampai saat ini.
Adapun rentetan seruan dari aksi yang dilakukan adalah:
1. Proses hukum kekerasan yang di terima oleh jurnalis dinilai lamban bahkan tidak tuntas
Catatan AJI Makassar dan LBH Pers Makassar, kasus kekerasan yang menimpa Darwin dan kawan-kawan pada tahun 2019. Penyidik menetapkan 4 oknum polisi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan jurnalis pada tanggal 26 Februari 2020.
“Namun, kasus ini hanya mengendap di penyidik Polda Sulawesi Selatan. Tidak ada proses hukum selanjutnya. Pembiaran ini mengusik rasa tidak adil kepada korban. Kami minta kasus ini ditindaklanjuti dan harus disidangkan di pengadilan,” ujar Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.
2. Pejabat di pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan sejajaran itu tidak memahami UU Pers
Dari beberapa kasus pelaporan terkait dengan UU ITE terkait dengan pemerintahan yang di laporkan oleh pejabat publik sama sekali tidak memenuhi unsur dalam UU Pers, seharusnya mereka juga harus mematuhi UU Pers dan Memorandum of Understanding (MoU) Polri dan Dewan Pers.
"Ketika ada kasus kecewa dalam pemberitaan harusnya melalui mekanisme yang di atur oleh UU Pers, mulai dari hak jawab, koreksi, nah kalau belum puas itu di laporkan ke Dewan Pers. Dan yang menyimpulkan bahwa itu apakah karya jurnalisnya itu memenuhi kaidah jurnalistik?, nah Dewan Pers akan menyimpulkan untuk itu saya meminta kepada pejabat publik khususnya bupati wakil bupati untuk menghormati dan komitmen untuk menghormati kebebasan pers di Indonesia khususnya kota Makassar," jelasnya.
3. Menuntut Presiden Joko Widodo berkomitmen melindungi kebebasan pers di Indonesia
Sementara itu, sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Koalisi Serius Revisi UU ITE, kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi. Dari delapan pasal tersebut, AJI mencatat ada tiga pasal yang mengancam langsung pada kebebasan pers.
Tiga pasal itu yakni Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran. Kedua pasal ini yang paling sering menjerat jurnalis. Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 40 ayat (2b). Pasal ini memberikan kewenangan pada pemerintah melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
"Pada prinsipnya kita memperingati hari kebebasan pers sedunia, kita meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi jurnalis di Indonesia," tambahnya.
*(Candra)
Komentar
Posting Komentar